Pemilu 2024

Video Anies Baswedan Tersenyum Ucap Selamat pada Prabowo, Titip Pesan soal Oposisi hingga Kebebasan

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Prabowo, Anies Baswedan
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan (kiri) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto (kanan) sebagai presiden terpilih pada Pilpres 2024. 

Ganjar langsung mengenakan kacamatanya dan terlihat mengetik.

Namun, seperti halnya Anies, Ganjar juga menyatakan bahwa Pilpres 2024 sudah selesai seiring dengan putusan MK. Ganjar mengaku akan menaati putusan MK.

“Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti,” kata Ganjar setelah menghadiri sidang sengketa Pilpres di MK.

Ganjar mengatakan ditolaknya permohonan kubunya oleh MK adalah akhir dari sebuah perjalanan. 

"Kami terima [keputusan MK], dan tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang," kata Ganjar tanpa menyebut nama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres.

Ganjar berharap, berbagai pekerjaan rumah bangsa ke depan bisa segera diselesaikan. 

"Hari ini dolar menguat, rupiah jatuh. Hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyaknya naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi," ujarnya.

Menurutnya, pekerjaan rumah-pekerjaan rumah itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan.

"Daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," ujarnya.

Ganjar juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukungnya, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional (TPN Ganjar-Mahfud), masyarakat dan majelis hakim. Ia mengaku mengapresiasi para hakim konstitusi yang menerima prosesnya dari awal, menyidangkan, sampai kemudian menjatuhkan putusan.

Dari putusan tersebut, menurutnya hal yang menarik adalah terdapatnya tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Berdasarkan catatannya, hal tersebut baru pertama kali dalam sejarah.

"Dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak. Maka hakim akan mengadili hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif," ujar Ganjar.

"Artinya, nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan, dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Ganjar.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved