Pemilu 2024

Video Anies Baswedan Tersenyum Ucap Selamat pada Prabowo, Titip Pesan soal Oposisi hingga Kebebasan

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Prabowo, Anies Baswedan
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan (kiri) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto (kanan) sebagai presiden terpilih pada Pilpres 2024. 

Anies Baswedan percaya, Prabowo bisa mengembalikan serta menjaga nilai-nilai demokrasi tersebut di bawah pemerintahannya.

Hasil Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Momen Anies Baswedan menoleh ke arah Ganjar Pranowo sambil tersenyum saat hakim menolak dalil-dalil mereka soal keberpihakan penjabat kepala daerah dan ASN dalam masa kampanye Pilpres 2024 dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
Momen Anies Baswedan menoleh ke arah Ganjar Pranowo sambil tersenyum saat hakim menolak dalil-dalil mereka soal keberpihakan penjabat kepala daerah dan ASN dalam masa kampanye Pilpres 2024 dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024). (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

MK menolak semua gugatan, baik yang diajukan pemohon I, yakni pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun yang diajukan pemohon II, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Semua Gugatan, Anies Geleng-geleng Kepala, Ganjar Ucapkan Selamat Tanpa Sebut Nama Prabowo

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, Putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta-merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.

Anies, yang kemarin hadir dalam pembacaan putusan, langsung tersenyum saat Hakim Ridwan Mansyur menyatakan MK tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif."

"Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan, yang langsung direspons Anies dengan menggeleng-gelengkan kepalanya.

Capres 03 Ganjar Pranowo, yang juga hadir di ruang sidang, juga langsung bereaksi mendengar pernyataan Ridwan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved