Pilpres 2024

Kata Pengamat Politik, Hanya PDIP dan PKS yang Fifty-Fifty, Jadi Gabung Pemerintah atau Oposisi

Menurut Ujang Komarudin, berkoalisi dengan penguasa atau menjadi oposisi itu sepenuhnya keputusan partai pengusung masing-masing. 

Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. 

Menurutnya, putusan dari MK yang dibacakan bersifat final dan binding (mengikat) sehingga sengketa Pilpres 2024 sudah selesai dan memberikan kepastian hukum bahwa kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu dilantik.

Ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, ujarnya, tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.

"Secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Abdul menegaskan semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK ini, tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya.

Setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi.

"Kenapa ke MPR? Karena kan yang nanti melantik MPR,” ujarnya.

Abdul mendorong supaya kegaduhan Pilpres 2024 disudahi, namun bagi capres-cawapres yang ingin kembali berkompetisi masih ada kesempatan 5.

“Kalau mau bertarung lagi, mau berkompetisi lagi ya nanti 5 tahun lagi tinggal sekarang harus kita tahu diri lah, jagoannya kalah ya mau ngapain lagi sudah selesai, intinya begitu sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sudah selesai,” ujarnya.

(nazmi abdurrahman/chaerul umam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved