Jadwal Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Setelah MK Tolak Gugatan

Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka secara sah memenangkan Pilpres 2024.

Editor: Giri
Istimewa
Prabowo-Gibran akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024). 

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Baca juga: Soal Putusan MK, Pengamat Politik Sebut Sulit Buktikan Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Bansos

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lusa, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved