Jumat, 24 April 2026

Sosok di MK ini Bakal Jadi Kunci Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang akan Segera Dibacakan

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat itu digelar secara maraton sejak Selasa.

Tangkapan layar Narasi
Paslon nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID -  Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan segera dilakukan.

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat itu digelar secara maraton sejak Selasa (16/4/2024) hingga Minggu (21/4/2024) besok.

"RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April). RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

RPH yang dilakukan hakim MK fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

Menurut Fajar, dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas sampai tanggal 21 April, termasuk penyusunan sampai drafting putusan.

"Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draf putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelasnya.

Menurutnya, memang ada kemungkinan RPH selesai lebih awal dari waktu yang ditentukan. Itu bergantung terhadap majelis hakim dan dinamika saat RPH.

Segala kemungkinan memang pasti ada, namun menurut Fajar agenda itu tetap berjalan setidaknya sampai saat ini.

"Sabtu, Minggu masih diagendakan sejauh ini. Kita nggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya, tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan," katanya.

Namun, yang pasti, kata Fajar, sidang itu tidak akan mengalami deadlock (kebuntuan).

Fajar menegaskan bahwa semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun termasuk MK.

Dalam memutus perkara, MK diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.  Hakim konstitusi akan bermufakat menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka hakim konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak.

Adapun dalam sidang PHPU kali ini, hakim konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.

Terkait itu, suara ketua sidang pleno akan sangat menentukan. Ketua sidang pleno pada sengketa ini yakni Ketua MK Suhartoyo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved