Perusak Dua Kafe di Indramayu Punya Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin, Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Fahri menjelaskan, aksi koboi dengan meneror dua kafe ini dilakukan AB seorang diri pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menangkap tersangka perusakan terhadap dua kafe di Jalan Gatot Subroto, Indramayu, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, tersangka AB (50), warga Kecamatan Indramayu, dikenai pasal berlapis.
Pertama, Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun karena terbukti memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.
Baca juga: Perusakan Dua Kafe di Jalan Gatot Subroto Indramayu Didasari Sakit Hati, Ini Kronologi Lengkapnya
Selain AB, polisi juga membekuk temannya, SS (45), warga Kecamatan Sindang.
SS kemudian diketahui menerima titipan senjata airsoft gun milik AB untuk kemudian dijual demi keperluan lebaran.
SS juga dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Bahwa senjata airsoft gun tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkannya untuk keperluan hari raya Idulfitri," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (17/4/2024).
Fahri menjelaskan, aksi koboi dengan meneror dua kafe ini dilakukan AB seorang diri pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penembakan Dua Kafe di Indramayu, Sudah Pakai Baju Tahanan
Ia meneror dengan cara menembakkan ketapel hingga membuat kaca kedua kafe itu rusak.
Sosok pelaku sendiri diketahui merupakan anggota LSM.
Ia sebelumnya dijanjikan untuk mengelola lahan parkir serta keamanan kafe.
Namun, janji tersebut tidak ditepati hingga membuatnya melakukan aksi teror.
Fahri memastikan, dalam kejadian tersebut, tersangka hanya meneror kafe milik korban serta tidak ada barang yang hilang.
"Dari hasil interogasi, Saudara AB mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan perusakan kafe seorang diri dengan cara menembakan ketapel, tapi sekali lagi bahwa kami juga akan melakukan pendalaman dan pengujian lebih lanjut terkait alat yang digunakan," ujar dia. (*)
Kapolres Silaturahmi Dengan Komunitas Ojol, Ajak Jaga Kondusivitas di Kabupaten Indramayu |
![]() |
---|
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, 2 Pemotor Tewas Tertabrak Truk Tangki yang Oleng |
![]() |
---|
Polisi Sekat Perbatasan di Indramayu Cegah Pelajar Berangkat Ikut Demo Buruh ke Jakarta |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.