Perusak Dua Kafe di Indramayu Punya Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin, Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

Fahri menjelaskan, aksi koboi dengan meneror dua kafe ini dilakukan AB seorang diri pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Tersangka perusakan dua kafe saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (17/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menangkap tersangka perusakan terhadap dua kafe di Jalan Gatot Subroto, Indramayu, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka AB (50), warga Kecamatan Indramayu, dikenai pasal berlapis.

Pertama, Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kedua, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun karena terbukti memiliki senjata airsoft gun tanpa izin.

Baca juga: Perusakan Dua Kafe di Jalan Gatot Subroto Indramayu Didasari Sakit Hati, Ini Kronologi Lengkapnya

Selain AB, polisi juga membekuk temannya, SS (45), warga Kecamatan Sindang.

SS kemudian diketahui menerima titipan senjata airsoft gun milik AB untuk kemudian dijual demi keperluan lebaran.

SS juga dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Bahwa senjata airsoft gun tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkannya untuk keperluan hari raya Idulfitri," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (17/4/2024).

Fahri menjelaskan, aksi koboi dengan meneror dua kafe ini dilakukan AB seorang diri pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penembakan Dua Kafe di Indramayu, Sudah Pakai Baju Tahanan

Ia meneror dengan cara menembakkan ketapel hingga membuat kaca kedua kafe itu rusak.

Sosok pelaku sendiri diketahui merupakan anggota LSM.

Ia sebelumnya dijanjikan untuk mengelola lahan parkir serta keamanan kafe.

Namun, janji tersebut tidak ditepati hingga membuatnya melakukan aksi teror.

Fahri memastikan, dalam kejadian tersebut, tersangka hanya meneror kafe milik korban serta tidak ada barang yang hilang.

"Dari hasil interogasi, Saudara AB mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan perusakan kafe seorang diri dengan cara menembakan ketapel, tapi sekali lagi bahwa kami juga akan melakukan pendalaman dan pengujian lebih lanjut terkait alat yang digunakan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved