Beredar Kabar Mendikbud Nadiem Makarim Terapkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Begini Faktanya

Beredar kabar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan menerapkan aturan seragam sekolah baru setelah Lebaran, ini faktanya

Editor: Hilda Rubiah
Via Tribunnews
Beredar kabar Nadiem Makarim Terapkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Kemendikbud Ristek Beri Penjelasan 

- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Selain membagikan manfaat penggunaannya, kementerian yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia tersebut juga membagikan jenis seragam di sekolah.

Seragam Sekolah Siswa di Indonesia

1. Seragam nasional

2. Seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.

Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Viral Video Siswi SMK di Kendari Diduga Pesta Narkoba saat Masih Pakai Seragam, Ini Kata Polisi

Ketentuan seragam nasional saat pelaksanaan upacara bendera:

1. Bertopi berlogo "Tut Wuri Handayani"

2. Menggunakan Dasi

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

- Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera

- Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

- Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved