Beredar Kabar Mendikbud Nadiem Makarim Terapkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Begini Faktanya

Beredar kabar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan menerapkan aturan seragam sekolah baru setelah Lebaran, ini faktanya

Editor: Hilda Rubiah
Via Tribunnews
Beredar kabar Nadiem Makarim Terapkan Aturan Seragam Sekolah Baru, Kemendikbud Ristek Beri Penjelasan 

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini beredar kabar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Nadiem Makarim akan menerapkan aturan seragam sekolah baru setelah Lebaran.

Menanggapi kabar tersebut, Kemendikbud Ristek akhirnya angkat bicara.

Kemendikbud Ristek membantah kabar tersebut dan menyebut kabar tersebut adalah hoaks.

Hal tersebut disampaikan Kemendikbud Ristek lewat Instagram resminya, Minggu (14/4/2024).

Melalui Instagram officialnya, Kemendikbud Ristek menyebut jika berita yang mengatakan akan ada seragam sekolah baru setelah Lebaran tidak benar.

Baca juga: Daftar Hari Libur Sekolah di Kalender Pendidikan 2024 di Jawa Barat, Ini Jadwal Libur Lebaran 2024

"Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut TIDAK BENAR," tulis Instagram @kemdikbud.ri, Minggu (14/4/2024).

Menindaklajuti hal tersebut, Kemendikbud Ristek menegaskan jika tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

"Semua masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024," sambung keterangan Instagram @kemdikbud.ri.

Dalam hal ini, Kemendikbud Ristek juga merilis manfaat aturan seragam sekolah bagi pelajar TK, SD, SMP hingga SMA.

Lantas apa saja manfaat aturan penggunaan seragam di sekolah?

Simak manfaat peraturan seragam di sekolah, menurut Kemendikbud Ristek berikut ini.

Manfaat Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud Ristek

- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.

- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.

- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Selain membagikan manfaat penggunaannya, kementerian yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia tersebut juga membagikan jenis seragam di sekolah.

Seragam Sekolah Siswa di Indonesia

1. Seragam nasional

2. Seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah.

Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Viral Video Siswi SMK di Kendari Diduga Pesta Narkoba saat Masih Pakai Seragam, Ini Kata Polisi

Ketentuan seragam nasional saat pelaksanaan upacara bendera:

1. Bertopi berlogo "Tut Wuri Handayani"

2. Menggunakan Dasi

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

- Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera

- Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

- Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved