Berita Viral

Viral Modus Penipuan Salah Transfer ke Rekening Pribadi, Data Bisa Dipakai Pinjol, Ini Kata Pakar

Beredar sebuah unggahan yang menyebutkan perihal modus penipuan salah transfer ke rekening pribadi.

x
Beredar sebuah unggahan yang menyebutkan perihal modus penipuan salah transfer ke rekening pribadi. 

Selain itu, pelaku penipuan yang memanfaatkan kebocoram data pribadi juga dapat dikenakan hukuman dari UU PDP pasal 67 sampai dengan pasal 68 dengan denda sampai dengan Rp 20 miliar serta hukuman kurungan sampai dengan 20 tahun.

"Sehingga hukuman tambahan ini akan lebih memberikan efek jera dan penipuan yang memanfaatkan kebocoran data pribadi tersebuf tidak terjadi kembali di kemudian hari," pungkas dia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved