Sebanyak 16 Ribu Warga Binaan di Wilayah Kemenkumham Jabar Mendapat Remisi Khusus Idulfitri

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, mengatakan total ada 16.208 warga binaan yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan.

nazmi abdurrahman/tribunjabar
Narapidana di Lapas Sukamiskin mengikuti salat idulfitri, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan warga binaan rutan dan lapas di Jawa Barat, mendapatkan remisi hari raya idulfitri 1445 hijiriah.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Robianto, mengatakan total ada 16.208 warga binaan yang mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan.

"Remisi Khusus I jumlahnya 16.208, setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi masih harus menjalani sisa pidananya," ujar Robi, Rabu (10/4/2024). 

Menurutnya, para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

"Sebanyak 15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406 warga binaan, 1 bulan 15 hari 2.210 warga binaan dan 2 bulan 405 warga binaan" katanya.

Sementara itu, berdasarkan jenis kasusnya warga binaan yang mendapat remisi paling banyak yaitu kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, Korupsi 237 orang dan terorisme 17 orang.

Semua warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan.

"Yang pertama tentu berkelakuan baik," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved