Syahrul Yasin Limpo Dinas ke Luar Negeri sambil Ajak Keluarga, Pantas Saja Anggaran Membengkak

Momon dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (3/4/2024). 

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023). SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.  Dia juga mengajak keluarganya saat dinas ke luar negeri. 

"Dari mana tadi?" tanya hakim.

"Dari biro umum dan pengadaan," jawab Momon.

Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). 

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar. 

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. 

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved