Syahrul Yasin Limpo Dinas ke Luar Negeri sambil Ajak Keluarga, Pantas Saja Anggaran Membengkak

Momon dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (3/4/2024). 

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Syahrul Yasin Limpo selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023). SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.  Dia juga mengajak keluarganya saat dinas ke luar negeri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis hakim mengulik soal biaya perjalanan dinas keluar negeri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beserta keluarga yang teramat mahal.

Hal itu ditanyakan hakim kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono.

Momon dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan, Rabu (3/4/2024). 

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini yaitu SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

"Ini ada keterangan saudara 'tiket dinas ke luar negeri bagi menteri dan keluarga yang sangat mahal', apa maksudnya ini? Ini ada di berita acara pemeriksaan saudara," tanya hakim saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Seingat saya bulan Maret, pak menteri memang ada kunjungan kerja ke Jerman ke luar negeri," jawab Momon.

"Bawa keluarga?" tanya hakim lagi.

"Yang saya dengar bawa keluarga," kata Momon.

Hakim lantad mencecar Momon soal ada atau tidaknya persoalan mengenai anggaran untuk biaya ke luar negeri SYL tersebut. Momon pun mengakui ada persoalan.

"Karena bawa keluarga yang seharusnya sehingga anggaran melebihi anggaran," ujar Momon.

Dijelaskan oleh Momon, untuk anggaran tersebut bisa didapatkan dari jajaran eselon I Kementan lainnya. 

Hakim kemudian menanyakan soal ada atau tidaknya pemenuhan dari anggaran atau sumbangan lain.

"Kalau untuk yang kasus ke luar negeri, informasi dari Maman Suherman (Kepala Biro Umum Kementan) memang Maman dari sekjen ada beberapa yang disampaikan untuk mendukung kegiatan ke luar negeri," kata Momon.

"Berapa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis angkanya Yang Mulia," jawab Momon.

"Dari mana tadi?" tanya hakim.

"Dari biro umum dan pengadaan," jawab Momon.

Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS). 

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar. 

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. 

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved