Sidang Kasus Subang

FAKTA Terkini Persidangan Kasus Subang, Yosep dkk Berbagi Peran Membersihkan TKP

Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Persidangan perdana kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang sudah digelar Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang kasus Subang itu, dibacakan surat dakwaan untuk Yosep Hidayah.

Yosep Hidayah merupakan suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan sadis tersebut.

Korban pembunuhan adalah Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.

Keduanya ditemukan pertama kali oleh Yosep Hidayah.

Jasad ibu dan anak itu ditumpuk di dalam bagasi mobil Alphard dalam kondisi tanpa busana.

Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang.
Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang. (Istimewa via Tribunnewsbogor)

Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Neva juga membacakan  hasil otopsi dan visum terhadap kedua korban akibat aksi keji Yosep Hidayah CS

Adapun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul yakni golok dan stik golf .

Baca juga: Biasanya Pede, Yosep Hidayah Kini Lesu di Sidang Perdana Kasus Subang, Kembali Tuding Danu Bohong

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.

Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, Jaksa Penuntut Umum Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar yang dibacakan Jaksa Penuntut umum, juga mengurai semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah CS kepada  anak dan istrinya Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved