Dua Remaja di Semarang Lakukan Pembacokan usai Perang Sarung, Rupanya Tak Terima Kampungnya Kalah
Keduanya melakukan pembacokan usai perang sarung antar kampung. Mereka membalas kekalahan tersebut dengan pembacokan.
“Hari pertama memang ada info yang kami terima, tetapi perselisihan kecil saja. Perang sarung di Bangkalan hanya terjadi pada hari pertama itu saja, sampai detik ini belum ada lagi kejadian-kejadian seperti itu,” ungkap Andi didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.
Baca juga: Perang Sarung dan Geng Motor Merebak di Bulan Ramadan, Polres Cianjur Gelar Operasi Skala Besar
Ia menegaskan, Polres Bangkalan dalam momen Ramadhan tidak membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
Seperti membangunan warga untuk sahur melalui kegiatan musik patrol. Namun hal itu diharapkan tidak berubah menjadi kegiatan yang bersifat negatif sehingga bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat lain.
“Oleh karena itu, kami tetap mendampingi dan mengarahkan mereka untuk kembali ke kampung atau kelurahan masing-masing untuk membangun warga di desanya masing-masing. Karena kalau melintasi desa lain dikhawatirkan terjadi perang sarung tadi,” tegas Andi.
Ia mengimbau masyarakat terutama para remaja selama Ramadhan ini agar lebih meningkatkan kualitas ibadah melalui kegiatan positif seperti tadarus di masjid ataupun mushola.
Daripada menggelar kegiatan yang sifatnya merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Perang sarung ini selain merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi lebaran, ajang saling silaturahmi dengan sanak saudara, keluarga, dan sahabat. Kalau semisal perang sarung terjadi hingga menderita sakit dan berujung masuk rumah sakit atau lebih fatal lagi, pelakunya bisa dijerat dengan pidana kriminal,” pungkasnya.
Sanksi pidana terhadap para pelaku perang sarung juga ditegaskan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
“Tidak ada tradisi kegiatan perang sarung, jika ada laporkan. Itu penyimpangan tradisi Ramadhan, tawuran berkedok perang sarung,” tegas Febri.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Emosi Kampungnya Kalah Perang Sarung, Dua Remaja ini Malah Bacok Lawannya, Ternyata Residivis,
| Pembacokan Pelajar SMK di Sukabumi Ternyata Balas Dendam Salah Sasaran, Korban Tak Kenal Pelaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelajar SMK di Sukabumi Dibacok saat Berangkat Sekolah, Polisi Turunkan Tim Buser Kejar Pelaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelajar di Sukabumi Dibacok saat Berangkat Sekolah: Orang Tak Dikenal Menyerang di Tengah Kemacetan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nesah Korban Pembacokan Suami di Kuningan Dirawat Sembunyi-sembunyi karena Trauma Berat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Suami yang Bacok Istri di Kuningan Kini Diburu Keluarga Sendiri, Polisi Temukan Barang Bukti | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polsek-Rancasari-Selasa-442023-malam.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.