Ramadhan 2024

8 Golongan yang Menerima Zakat Fitrah, Selain Fakir Miskin, Mualaf Juga Bisa Menerima, Ini Syaratnya

Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, selain fakir miskin, mualaf juga bisa menerima zakat fitrah. Berikut syaratnya

Editor: Hilda Rubiah
elllo.org
Ilustrasi - 8 Golongan yang Menerima Zakat Fitrah, Selain Fakir Miskin, Mualaf Juga Bisa Menerima, Ini Syaratnya 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, selain fakir miskin, mualaf juga bisa menerima zakat fitrah.

Pada saat bulan Ramadhan, umat muslim juga menunai rukun Islam ketiga yakni membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan dan dikumpulkan di satu masjid atau panitia zakat. 

Setelah terkumpul maka zakat fitrah pun siap dibagikan.

Adapaun orang yang berhak menerima zakat ini disebut sebagai mustahiq az zakat.

Dalam Islam, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Baca juga: 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya, Jangan Sampai Tidak Sah!

Golongan dan syarat penerima zakat tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah : 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Lalu, siapa saja yang bisa jadi penerima zakat fitrah tersebut?

Berikut 8 golongan yang berkah menerima zakat fitrah.

1. Orang-orang Fakir

Kelompok atau golongan orang Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta.

Mereka lemah dan tak memiliki pekerjaan atau pun serabutan.

Kalau pun mereka bekerja hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved