Kronologi Perampokan di Indramayu, Mahasiswi Disekap, Diculik, dan Diancam Dibunuh Jika Teriak

Selain merampas barang-barang berharga keluarga korban, para pelaku juga sempat menyekap korban yang masih berstatus mahasiswi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Dua tersangka perampokan di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi perampokan rumah di Desa/Kecamatan Kertasemaya.

Perampokan itu dilakukan oleh MA, MF, dan RN (DPO). Polisi juga mengamankan RDN yang merupakan penadah barang curian.

Selain merampas barang-barang berharga keluarga korban, para pelaku juga sempat menyekap korban yang masih berstatus mahasiswi.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB itu, korban berinisial ANU (28) itu awalnya tengah berada di dalam kamarnya.

Baca juga: Sosok Otak Perampokan yang Sekap dan Culik Mahasiswi di Indramayu Ternyata Bukan Orang Asing

Di rumah, korban memang tengah seorang diri karena anggota keluarga lainnya tengah di luar rumah.

Pada malam itulah rumah mereka disantroni perampok.

Para perampok masuk lewat halaman belakang lalu mencongkel jendela dengan celurit agar bisa masuk ke dalam rumah korban.

Beberapa saat kemudian, ketika korban berniat mengambil air minum dan keluar dari kamar, ia terkejut melihat pintu belakang rumahnya tidak terkunci.

Kemudian pada saat melihat ruang tamu, tiba-tiba saja ada orang yang menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan penutup wajah.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi di Indramayu Dirampok, Disekap, dan Diculik, Pelaku Kini Dibekuk Polisi!

Mata, kedua tangan, dan kaki korban lalu diikat menggunakan lakban kertas.

Ia juga diancam agar tidak berteriak.

Jika korban berteriak, lanjut Fahri, para pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Setelah itu pelaku memaksa dan mengambil barang milik korban mulai dari sepeda motor beserta surat-suratnya, perhiasan emas, dan beberapa kartu ATM berikut buku tabungan," ucap Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku menculik korban, ANU lalu dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih yang dikendarai pelaku.

Selain menculik korban, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban untuk dijual ke penadah.

Setelah menjual motor curian, para pelaku membawa korban menuju daerah Kabupaten Cirebon.

Di tengah perjalanan, pelaku memaksa agar korban memberi tahu pin ATM miliknya.

"Kemudian melakukan penarikan ATM. Uang yang berhasil ditarik itu total sebesar Rp 15 juta dengan total 6 kali penarikan," ujar dia.

Masih disampaikan Fahri, di perjalanan itu, pelaku RN menyarankan untuk pergi ke wilayah Bandung.

Namun saat sampai di Sumedang pelaku MA yang bertugas menyetir merasa lelah.

Mereka pun memutuskan menginap di sebuah hotel di Sumedang.

Para pelaku juga mengelabui petugas hotel dengan menyebut korban yang sedang disekap adalah temannya yang sedang mabuk berat.

"Menurut pengakuan tersangka dan korban tidak ada tindak asusila yang mereka lakukan kepada korban," ujar dia.

Esok harinya, para pelaku justru kembali lagi ke Indramayu. Mereka bahkan melepaskan ANU di pinggir jalan serta memberikan Hp, ATM, dan dompet milik korban.

"Kemudian para pelaku pergi menuju wilayah Jatibarang dan membuang buku Tabungan milik korban, baju dan celana milik para pelaku, celurit, bekas lakban korban, penutup wajah dan sarung tangan milik para pelaku. Mereka juga menjual perhiasan milik korban," ujar dia.

Korban yang sudah bebas kemudian segera melapor ke pihak kepolisian. Para pelaku pun dengan cepat berhasil diringkus polisi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved