Breaking News

Sidang Kasus Subang

KASUS SUBANG, Jaksa Ungkap Cara Keji Yosep Habisi Nyawa Istri dan Anak, Abi Benturkan Kepala Amel

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kekejian Yosep Hidayah (59) dalam menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin   
Yosep Hidayat, terdakwa kasus Subang mengikuti sidang perdana perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang digelar di PN Subang, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kekejian Yosep Hidayah (59) dalam menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Seperti diketahui, kasus Subang telah berada di tahapan persidangan.

Kemarin, Yosep yang menjadi tersangka utama kasus, telah menjadi terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ardi Wijayanto. Sementara itu, jaksa yang hadir dalam persidangan yakni Neva Sari Susanti, Sunarto, Joshua, dan Guntur Wibowo.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU tersebut, Yosep Hidayah didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Ancamannya adalah hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar, JPU mengurai semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah dan kawan-kawan kepada Tuti dan Amalia.

Baca juga: Biasanya Pede, Yosep Hidayah Kini Lesu di Sidang Perdana Kasus Subang, Kembali Tuding Danu Bohong

Jaksa menyebut, Yosep sebagai aktor intelektual dengan sengaja mengajak keempat tersangka lainnya untuk menghabisi Tuti dan Amalia.

Untuk menghilangkan jejak, kelima tersangka berbagi peran dengan membersihkan TKP dan memandikan jasad kedua korban kemudian dimasukkan ke bagasi Alphard.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.

Dalam dakwaan, peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosep bertemu dengan M Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele.

Di sana, Yosep meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosep berujar, dia bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang oleh Tuti dan Amel.

"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang. Sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.

Kemudian, pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosep dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Yosep masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu.

Di dalam rumah sudah ada dua pelaku lainnya yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Yosep lalu terlibat cekcok dengan Tuti. Yosep berulang kali mengatakan kepada Tuti ingin meminta uang pada Amel. Tuti pun menjawab bahwa dirinya dan Amel tak mempunyai uang.

Yosep yang berjalan ke arah kamar Amel dihalangi oleh Tuti. Saling dorong di antara Yosep dan Tuti pun terjadi hingga Tuti terdorong ke arah meja makan.

Ketika itu, Arighi langsung menyerahkan sebilah golok yang sebelumnya diambil dari dapur.

Baca juga: Jaksa Ungkap Detik-detik Amalia Tewas dalam Kasus Subang, Sempat Merintih Kepalanya Dihantam Yosep

Golok itu pun langsung dihantamkan Yosep ke bagian kening Tuti hingga Tuti mengerang kesakitan.

"Terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban Tuti Suhartini yang mengenai bagian kening sebanyak satu kali," kata jaksa.

Meskipun mengerang kesakitan, Tuti masih berdiri di hadapan Yosep. Yosep lalu mendorong Tuti hingga terduduk di sofa dan memukul berulang-ulang hingga Tuti tak sadarkan diri.

Tak puas sampai di situ, Yosep masuk ke dalam sebuah kamar mengambil stik golf dan menghantamkan stik golf itu ke bagian kepala Tuti.

Tuti pun terkapar di atas sofa. Namun, Yosep seolah tak juga puas.

Yosep menarik Tuti dari atas sofa kemudian meminta Danu untuk memukul Tuti lagi menggunakan stik golf.

Danu pun memukul Tuti sebanyak satu kali.

Setelah itu, stik golf disimpan di boks warna hitam yang letaknya dekat kamar.

Setelah Danu, giliran Arighi yang menghantam Tuti dengan menggunakan golok.

"Terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya ke bagian kepala korban Tuti Suhartini, kemudian korban Tuti Suhartini ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet di atas lantai," ucap jaksa.

Setelah membunuh Tuti, para pelaku masuk dalam kamar Amel yang pintu kamarnya sudah terbuka. Ketika itu, Amel sedang tertidur di atas kasur dan bagian telinganya terpasang handsfree.

Kemudian, Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel. Melihat Amel yang terbangun dan berontak, Danu langsung memukul Amel ke bagian kepalanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Kasus Subang, Ratusan Polisi Berjaga, Yosep Sudah di Ruang Tahanan

"Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu langsung meninju korban Amalia Mustika Ratu dengan tangan kanannya yang mengenai kening kanan sebanyak satu kali. Sehingga korban Amalia Mustika Ratu menjadi terlentang kembali di atas kasur sambil korban Amalia Mustika Ratu berkata 'ampun, ampun'," ujar jaksa.

Setelah itu, Yosep lanjut mengeksekusi Amel dengan menggunakan stik golf ke bagian kepalanya. Amel yang sudah tak sadarkan diri kembali dieksekusi oleh Abi dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok.

"Arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf ke kening korban sebanyak satu kali," ucap jaksa.

Setelah dua korban terbunuh, datang Mimin Mintarsih. Jenazah dua korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk dimandikan oleh Mimin.

Selanjutnya, jenazah dua korban dibawa oleh para pelaku dan disimpan di bagasi mobil Alphard. Jasad Amel ditumpuk di atas jasad Tuti.

"Dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini," kata jaksa.

Kemudian, bekas darah yang berserakan di dalam rumah dibersihkan untuk menghilangkan jejak. Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan Tuti telah menjadi korban perampokan.

Dalam proses penyidikan polisi,  Yosep berulang kali membantah terlibat membunuh Tuti dan Amel.

"Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu," ucap jaksa.

Baca juga: Sidang Kasus Subang, Yosep Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak dan Istrinya 

Adapun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.

Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

Seperti diketahui, kasus Subang merupakan hilangnya nyawa ibu dan anak, Tuti dan Amel. Jasad mereka ditemukan pada Rabu (18/8/2021) pagi.

Polisi sempat buntu mengungkap kasus ini. Namun, Muhamad Ramdanu akhirnya buka suara setelah dua tahun berlalu.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Yosep, suami Tuti atau ayah Amalia. Yosep menjadi tersangka utama.

Selain itu ada Danu yang tak lain anak dari kakak Tuti.

Selanjutnya Mimin Mintarsih, istri muda Yosep.

Lalu Arighi serta Abi Aulia yang merupakan anak Mimin dari suami sebelumnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved