Sidang Kasus Subang

Sidang Kasus Subang, Yosep Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak dan Istrinya 

Aktor intelektual dalam kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mengarah kuat kepada terdakwa Yosep Hidayah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin   
Yosep Hidayat, terdakwa kasus Subang mengikuti sidang perdana perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang digelar di PN Subang, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Para tersangka pembunuhan Ibu dan anak dalam kasus Subang memiliki peran masing-masing dan ikut andil dalam proses pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan yang dibacakannya untuk terdakwa Yosep Hidayah dalam sidang perdana kasus Pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.

Aktor intelektual dalam kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu mengarah kuat kepada terdakwa Yosep Hidayah.

Bahkan dalam dakwaan yang dibacakan JPU Neva Sari Susanti dari Kejati Jabar, terungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dilakukan dengan berencana yang melibatkan 5 tersangka.

"Dugaan adanya unsur pembunuhan berencana tersebut berawal dari ajakan Yosep kepada Danu untuk memberikan pelajaran kepada anak dan Istri Yosep, gara-gara faktor jatah uang yang diberikan oleh kedua korban kepada Yosep tidak sesuai harapan," ucap JPU Neva di ruang sidang PN Subang, Kamis(28/3/2024)

Yosep didakwa ikut terlibat menghilangkan nyawa istrinya dengan menggunakan golok dan benda tumpul bersama keluarga empat tersangka lainnya.

"Danu pun ikut memukul Amalia Mustika dibantu terdakwa Yosep dan kedua anak Mimin. Sementara mimin sendiri perannya hanya memandikan kedua korban, setelah kedua korban tak bernyawa," katanya

Selanjutnya Yosep, Danu, Arigi, Abi Aulia bersama-sama membawa kedua jasad ibu dan anak tersebut ke dalam bagasi belakang mobil Alphard. Kemudian Danu membersihkan semua bercak darah yang ada di TKP dengan cara mengepel atau menyiram dengan air.

"Setelah skenario kelima tersangka berhasil, Yosep datang ke kakak istrinya untuk memberi tahu bahwa dirumahnya telah terjadi perampokan dan menyebabkan istri dan anaknya tewas. Selanjutnya Yosep datang ke Polsek Jalancagak untuk melaporkan peristiwa perampokan yang menewaskan anak dan istrinya tersebut," ungkapnya

Akibat perbuatannya dan skenario pembunuhan yang dilakukan kepada istri dan anaknya tersebut. Yosep terancam  Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara.

Namun semua dakwaan tersebut ditolak oleh kuasa hukum.

"Kami keberatan atas semua dakwaan tersebut, karena semua dakwaan tersebut hasil keterangan sepihak tersangka Danu dan Yosep sendiri sudah menolak melakukan rekontruksi di TKP karena tak pernah melakukan semua yang dituduhkan oleh Danu," kata Rohman Hidayat, selaku kuasa Hukum Yosep.

Sidang perdana kasus Pembunuhan Ibu dan Anak dengan terdakwa Yosep Hidayah digelar di Pengadilan Negeri Subang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tersebut juga dikawal ketat oleh 134 anggota kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah hanya berlangsung 1,5 jam.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved