Sidang Kasus Subang

Sidang Perdana Kasus Subang Digelar Hari Ini, Yosep Turunkan 15 Pengacara, Yoris Pilih Tak Hadir

Namun di sidang perdana ini, keluarga korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tak akan hadir di pengadilan.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Kolase Youtube Diskursus Net/Facebook
Yoris Bongkar Curhatan Yosef yang Mengaku Sakit Hati dan Merasa Terhina oleh Korban Kasus Subang Tuti Suhartini 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan digelar pada hari ini, Kamis (28/3/2024).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Subang.

Ini menjadi sidang perdana kasus Subang. Sebelumnya, selama bertahun-tahun, kasus ini menjadi misteri.

Namun di sidang perdana ini, keluarga korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tak akan hadir di pengadilan.

Yoris memilih tidak hadir di sidang perdana dan akan hadir hanya pada saat menjadi saksi untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Keluarga Kasus Subang, Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Yosep Hidayah yang akan Digelar Besok di PN

Hal tersebut disampaikan oleh Nanang Koyim, selaku kuasa hukum Yoris Raja Amanullah, dalam pesan singkatnya kepada Tribunjabar, Rabu(27/3/2024).

"Keluarga korban khususnya Kang Yoris tidak akan hadir di persidangan pada Kamis besok(28/3/2024) dengan terdakwa ayahnya sendiri yakni Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Ibu dan adiknya tersebut," ujar Nanang Koyim, Rabu (27/3/2024)

Menurut Nanang, agenda sidang perdana besok hanya mendengarkan pembacaan dakwaan untuk Yosep Hidayah.

"Karena sidang besok hanya agenda pembacaan dakwaan dari JPU untuk Yosep Hidayah, bukan sidang mendengarkan keterangan saksi,"katanya

"Jadi keluarga tidak akan hadir, Kang Yoris sendiri akan hadir saat dirinya selaku saksi memberikan keterangan di persidangan," imbuhnya

Saat ini, semua keluarga korban, khususnya Yoris dalam keadaan sehat.

"Semua keluarga dalam keadaan sehat, dan fokus menjalankan ibadah puasa," ucapnya

Keluarga korban hanya berharap, sidang perdana besok terkait perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan anak bisa lancar, aman dan tertib.

"Semoga Sidang perkara tersebut dari awal hingga putusan bisa berjalan lancar dan berkekuatan hukum tetap dan adil serta para pelaku yang terlibat dalam kasus Jalancagak tersebut bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Sidang perdana perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, akan di gelar Kamis(28/3/2024) besok dengan terdakwa Yosep Hidayah.

Agenda sidang perdana besok, untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Dalam sidang besok, Yosep Hidayah akan menurunkan 15 pengacara untuk menghadapi persidangan perkara Kasus Jalancagak tersebut. Sementara Kejaksaan Negeri Subang akan menurunkan 12 Jaksa Penuntut Umum.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Baca juga: "Doakan" Mimin Lakukan Ini Tiap Malam Minggu sejak Jadi Tersangka Kasus Subang, Lampu Dimatikan

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Baca juga: Sidang Kasus Subang Digelar Pekan Ini dengan Satu Tersangka, Kapan 4 Tersangka Lainnya Disidang?

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved