Tim Pembela Prabowo-Gibran, Deretan Advokat Kondang yang Siap Bela Paslon 02 di MK, Ada Hotman Paris
Para advokat yang disiapkan untuk membela pasangan pemenang pemilu tersebut tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Nama populer lain yang tergabung dalam tim hukum Prabowo-Gibran, seperti, Hotman Paris Hutapea dan OC Kaligis.
Ada pula Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.
Selain itu, ada Yuri Kemal Fadlullah, Adnial Roemza, Ahmad Maulana, M Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan, dan sejumlah advokat profesional lain utusan partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju.
Baca juga: Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan
"Semoga Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK berhasil menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya," harap Yusril.
Gugatan kubu Anies dan Ganjar
Adapun hasil Pilpres 2024 digugat oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kompak, keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin menjadi yang pertama mendaftarkan sengketa pilpres ke MK.
Gugatan tersebut dilayangkan tepat satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil pemilu atau Kamis (21/3/2024) pagi.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menuding, Gibran merupakan biang permasalahan Pilpres 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru.
Zainuddin menegaskan, melalui gugatan di MK, pihaknya ingin Prabowo-Gibran didiskualifikasi lantaran keduanya dinilai tidak layak.
"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Zainuddin, dilansir dari program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambungnya.
Pemilihan Presiden
Pilpres 2024
calon presiden dan calon wakil presiden fiktif
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
Yusril Ihza Mahendra
Sosok Gus Irfan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Ironis, Rakyat Demo DPR RI, Ketua DPR Malah Dapat Penghargaan dari Prabowo di Waktu yang Sama |
![]() |
---|
Sosok Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Dapat Gelar Bintang Mahaputera Utama, Dulu Pernah Ngojek |
![]() |
---|
Apa Itu Badan Otorita Pengelola Pantura yang Baru Dibentuk Presiden Prabowo dan Apa Saja Tugasnya |
![]() |
---|
Prabowo Akan Bentuk Kementerian Baru, Perubahan Nama dari Badan Penyelenggara Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.