Pilpres 2024

Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan

Terungkap senjata pamungkas Anies Baswedan, Cak Imin dan Tim AMIN gugat hasil Pilpres ke MK singgung pengkhianatan konstitusi dan syarat pilpres ulang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Youtube Kompas tv
Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syarat Pilpres Ulang Jadi Sorotan 

TRIBUNJABAR.ID - Meski hasil Pilpres 2024 telah diumumkan, proses penetapan presiden terpilih belum ditetapkan.

Sebelum penetapan tersebut, masing-masing paslon capres dan cawapres bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalur tersebut kini pun akan ditempuh paslon 01 Anies Baswedan dan Cak Imin.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tim Nasional Pemenangan Anies-Cak Mimin atau Tim AMIN mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Hasil Hitung Suara Nasional Pilpres 2024 Anies Baswedan di 38 Provinsi dari Total Suara Sah 164 Juta

Tim AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena proses pemilu 2024 yang dianggap tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Mereka juga menilai setelah Gibran melakukan pendaftaran, kecurngan demi kecurangan lainnya bergulir.

Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga perilaku aparat pemerintah yang memihak atau tidak netral.

Salah satu dugaan kecurangan tersebut dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman.

Ternyata Anies Baswedan telah mempersiapkan senjata pamungkas tersebut untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK nanti.

Lalu senjata pamungkas apa yang dimiliki Tim Anies Baswedan tersebut?

Siapkan 100 Lembar Gugatan

Ketua Umum Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Cak Imin, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya membawa 100 lembar dalam gugatannya ke MK.

Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah argumen, fakta, dan bukti soal kecurangan yang disertai dalam gugatan tersebut.

Jika argumen itu diterima oleh MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang dapat segera dilaksanakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved