Pilpres 2024
Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan
Terungkap senjata pamungkas Anies Baswedan, Cak Imin dan Tim AMIN gugat hasil Pilpres ke MK singgung pengkhianatan konstitusi dan syarat pilpres ulang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Meski hasil Pilpres 2024 telah diumumkan, proses penetapan presiden terpilih belum ditetapkan.
Sebelum penetapan tersebut, masing-masing paslon capres dan cawapres bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jalur tersebut kini pun akan ditempuh paslon 01 Anies Baswedan dan Cak Imin.
Dikutip dari Tribunnews.com, Tim Nasional Pemenangan Anies-Cak Mimin atau Tim AMIN mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Hasil Hitung Suara Nasional Pilpres 2024 Anies Baswedan di 38 Provinsi dari Total Suara Sah 164 Juta
Tim AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena proses pemilu 2024 yang dianggap tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Mereka juga menilai setelah Gibran melakukan pendaftaran, kecurngan demi kecurangan lainnya bergulir.
Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga perilaku aparat pemerintah yang memihak atau tidak netral.
Salah satu dugaan kecurangan tersebut dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman.
Ternyata Anies Baswedan telah mempersiapkan senjata pamungkas tersebut untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK nanti.
Lalu senjata pamungkas apa yang dimiliki Tim Anies Baswedan tersebut?
Siapkan 100 Lembar Gugatan
Ketua Umum Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Cak Imin, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya membawa 100 lembar dalam gugatannya ke MK.
Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah argumen, fakta, dan bukti soal kecurangan yang disertai dalam gugatan tersebut.
Jika argumen itu diterima oleh MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang dapat segera dilaksanakan.
Anies Baswedan
gugatan ke MK
hasil Pilpres 2024
Tim AMIN
Cak Imin
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
kecurangan
demokrasi
pengkhianatan konstitusi
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.