Kemenag RI Peringatkan Masyarakat Jangan Tergiur Umrah Murah, Silakan Cek di SISKOPATUH

Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Arab Saudi

Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Suasana lantai atas Masjidil Haram jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Kakbah dan Sa'i dari Bukit Safa ke Marwah dengan menggunakn scooter matic. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Banyaknya tawaran umrah dengan harga ekonomi semakin banyak beredar di masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) RI pun memberikan peringatan kepada setiap individu untuk teliti dan hati-hati, agar jangan mudah tergiur umrah murah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengatakan, sebelum memilih biro umrah, pastikan dulu layanan yang akan diberikan.

"Jangan tergiur dengan kampanye umrah murah. Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Arab Saudi sehingga jemaah ini betul betul dapat melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman," kata Jaja Jaelani, di sela-sela acara Bimbingan Teknis Terintegrasi PPIH Arab Saudi 1445 H, Minggu (24/3) malam.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani (kompas.com/dok MCH)

Jaja Jaelani meminta, masyarakat yang akan berumrah bisa mengakses aplikasi umrah cerdas. Selain itu, untuk melihat daftar umrah atau haji yang berizin dapat dilihat di SISKOPATUH.

"Silakan kepada masyarakat yang ingin berhaji atau berumrah untuk mengukur keyakinan betul bahwa pilihan kita kepada travel atau PPIU atau PIHK yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji atau umrahnya. Pastikan bahwa mereka telah berizin," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pak Rifai, Muadzin Tunanetra di Maros Tiap Hari "Meraba" Jalan ke Masjid, Dapat Umrah Gratis

Pemerintah, sambung Jaja, akan memberikan sanksi kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melaksanakan tidak sesuai komitmen atau menelantarkan jemaah di tanah air atau di Arab Saudi.

Salah satu sanksi adalah pembekuan. Dalam hal ini Kemenag RI telah membekukan izin tiga biro perjalanan atau travel.

Menurut Jaja Jaelani, biro perjalanan pertama memberangkatkan jemaah namun tanpa tiket pulang sehingga jemaah saat waktunya pulang tidak ada tiket.

Baca juga: Viral, Nenek Aedah Asal Bandung Hilang saat Umrah Tak Ditemani Sanak Saudara, Keluarga Sempat Panik

Travel lainnya tidak bisa memberangkatkan jemaah karena dananya dimanfaatkan untuk hal lain.

"Untuk itu kepada para jemaah tolong sekali lagi pastikan dengan Lima Pasti. Lima pasti itu, pertama adalah pastikan travel berizin. Pastikan visanya, pastikan layanannya, pastikan latar belakangnya" jelas Jaja Jaelani.

Beberapa hari ini, imbuh Jaja, ia menerima beberapa laporan. Salah satunya adalah biro perjalanan yang lambat memulangkan jemaah.

Baca juga: Masih Ingat Fajar Sadboy? Berkat Viral Dapat Banyak Tawaran Job, Kini Bisa Berangkatkan Ortu Umrah

Untuk kasus-kasus seperti itu, jemaah bisa membuat laporan ke Kementerian Agama atau polisi.

Penyelenggaraan ibadah haji, tegas Jaja, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019.

"Pada hari ini kami sedang revisi itu. Mudah-mudahan dengan revisi undang undang berkaitan dengan aturan umrah dan haji semakin lengkap. Contohnya di dalam UU nomor 8 itu tentang haji mujamal itu hanya kewajiban hanya melaporkan," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Masyarakat Jangan Tergiur Umrah Murah".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved