Kamis, 30 April 2026

Tempat Prostitusi 'Nyamar' Jadi Warung Sate saat Ramadan di Indramayu,Sejoli Bukan Pasutri Digerebek

Bisnis esek-esek di sana tetap beroperasional di bulan Ramadan. Warga pun resah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Polisi saat menggerebek tempat prostitusi berkedok warung sate di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebuah warung sate digerebek polisi di wilayah Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.

Tempat tersebut diketahui adalah tempat lokalisasi, namun berkedok warung sate.

Saat digerebek, di dalamnya ada pasangan bukan suami istri (Pasutri) yang kumpul kebo saat malam Ramadan.

Dalam hal ini, polisi juga mengumankan mucikari pemilik tempat prostitusi tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H Saripudin mengatakan, total yang diamankan masing-masing adalah 1 orang diduga mucikari, 2 orang PSK, dan 1 orang tamu.

Baca juga: Sosok Muncikari Prostitusi Online di Bogor, Jajakan Selebgram sampai Putri, Ini Rayuan Mautnya

Selain orang-orang tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti yang ditemukan.

"Penggerebekan kami lakukan tadi pukul 03.00 WIB," ujar dia, Sabtu (23/3/2024).

Saripudin menyampaikan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat soal tempat lokasisasi yang berkedok warung sate tersebut.

Tempat tersebut rupanya sudah sering digunakan untuk tempat praktik prostitusi.

Bahkan, lanjut Saripudin, bisnis esek-esek di sana tetap beroperasional di bulan Ramadan.

Warga pun resah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, polisi langsung menggerebek ke dalam warung sate.

Hasilnya, didapat ada sepasang sejoli bukan pasutri tengah kumpul kebo di dalam sebuah kamar.

"Kami turut mengamankan barang bukti meliputi uang tunai sejumlah Rp 300 ribu, 1 buah sprei, 1 buah sarung bantal, 1 buah kondom bekas pakai, dan 1 pcs tisu," ujar dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved