Pilpres 2024

Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan

Terungkap senjata pamungkas Anies Baswedan, Cak Imin dan Tim AMIN gugat hasil Pilpres ke MK singgung pengkhianatan konstitusi dan syarat pilpres ulang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Youtube Kompas tv
Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syarat Pilpres Ulang Jadi Sorotan 

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ari Yusuf Amir.

Lebih lanjut, Ari Yusuf menjelaskan jika pemilu diulang pihaknya memberikan syarat.

Adapaun syarat tersebut agar MK tidak melibatkan Gibran Rakabumimg Raka dalam kontestasi Pilpres ulang tersebut.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: Partai-partai Pengusung Anies Baswedan Untung Besar di Pemilu 2024, Semua Berhasil Masuk Senayan

Singgung Pengkhianatan Konstitusi

Dalam gugatannya ke MK, Tim Anies Baswedan menunjukkan dugaan pengkhianatan konstitusi dalam proses Pemilu atau Pilpres 2024 tersebut.

Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini, mulai dari fakta hingga lampiran bukti.


"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," ungkapnya, dikutip dari TribunBekasi.com.

Lebih lanjut Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan hanya soal hasil, tapi juga persoalan pemilu.

Sebab pihaknya menilai selama proses pemilu berlangsung terdapat banyak fakta berseberangan dengan penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berjalan jujur dan adil.

“Fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Hal serupa juga sempat disinggung oleh Anies Baswedan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung adanya pemimpin penyelenggara pemilu yang bermasalah secara etik.

“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” paparnya.

“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved