Pilpres 2024
Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan
Terungkap senjata pamungkas Anies Baswedan, Cak Imin dan Tim AMIN gugat hasil Pilpres ke MK singgung pengkhianatan konstitusi dan syarat pilpres ulang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ari Yusuf Amir.
Lebih lanjut, Ari Yusuf menjelaskan jika pemilu diulang pihaknya memberikan syarat.
Adapaun syarat tersebut agar MK tidak melibatkan Gibran Rakabumimg Raka dalam kontestasi Pilpres ulang tersebut.
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” imbuhnya.
Baca juga: Partai-partai Pengusung Anies Baswedan Untung Besar di Pemilu 2024, Semua Berhasil Masuk Senayan
Singgung Pengkhianatan Konstitusi
Dalam gugatannya ke MK, Tim Anies Baswedan menunjukkan dugaan pengkhianatan konstitusi dalam proses Pemilu atau Pilpres 2024 tersebut.
Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini, mulai dari fakta hingga lampiran bukti.
"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," ungkapnya, dikutip dari TribunBekasi.com.
Lebih lanjut Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan hanya soal hasil, tapi juga persoalan pemilu.
Sebab pihaknya menilai selama proses pemilu berlangsung terdapat banyak fakta berseberangan dengan penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
“Fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.
Hal serupa juga sempat disinggung oleh Anies Baswedan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung adanya pemimpin penyelenggara pemilu yang bermasalah secara etik.
“Berbagai pihak mengatakan ini lembaga lembaga negara yang terkait penyelenggaraan Pemilu terkait penyelenggaraan sengketa telah terkooptasi oleh oknum-oknum yang sudah terbukti melanggar etik,” paparnya.
“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.
Anies Baswedan
gugatan ke MK
hasil Pilpres 2024
Tim AMIN
Cak Imin
Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
kecurangan
demokrasi
pengkhianatan konstitusi
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
![]() |
---|
Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
![]() |
---|
PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
![]() |
---|
Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.