Satnarkoba Polres Subang Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Tujuh Paket Sabu-rabu Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, meringkus tiga pengedar narkoba.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Satresnarkoba Polres Subang menunjukkan tiga pengedar narkoba yang berhasil diamankan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, meringkus tiga pengedar narkoba.

Para pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial TWF (37) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Kemudian, FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.

Lalu, FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi pada Ramadhan 1445 Hijriah.

Baca juga: Satnarkoba Polres Subang Amankan Dua Pemuda Pagaden, Ditemukan 22 Paket Sabu-sabu

"Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh-jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi. Operasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman, tenang dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba," ujar Heri, Jumat, (21/3/2024) pagi

Dari tangan tersangka TWF, polisi berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja yang disimpan di tas pinggang dan satu unit handphone.

Dari tangan tersangka FR, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit timbangan digital.

Sedangkan dari tangan tersangka FRH, diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit timbangan digital.

Baca juga: Polisi Sukabumi Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Amankan Sabu-sabu Senilai 1 Miliar

Heri menjelaskan, modus yang digunakan ke para tersangka yakni sistem tempel, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Serta pembayaran transaksi penjualan sabunya melalui transfer rekening bank, serta menggunakan sistem tempel atau ketemu langsung.

Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, dia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindaklanjuti dengan cepat," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," kata Heri. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved