Breaking News

Direktur PT Marktel Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel tertunduk, saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara kepada Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Ikhwan Hendrato di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/3/2024).

Budi Santika merupakan terdakwa dalam pusaran korupsi Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Hari Ini Direktur PT Marktel Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Bandung Smart City

"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim, menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusannya.

Adapun hal memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai direktur.

"Meringankan semua pekerjaan terdakwa selesai, sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sementara, atas putusan tersebut terdakwa Budi Santika langsung menerima. Sedangkan Jaksa KPK masih pikir-pikir.

Baca juga: Hari Ini Direktur PT Marktel Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Bandung Smart City

"Saya menerima yang mulia," ujar Budi Santika.

"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, jadi kami pikir-pikir yang mulia," timpal jaksa KPK.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved