Minggu, 12 April 2026

Hari Ini Direktur PT Marktel Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Bandung Smart City

Sebelumnya, Budi Santika dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/3/2024).

Putusan terhadap Budi Santika, saat ini masih dibacakan oleh majlis hakim PN Bandung. Budi Santika pun terlihat duduk, menundukan kepala mendengarkan poin demi poin yang dibacakan majelis hakim.

Budi Santika merupakan terdakwa dalam pusaran korupsi Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung serta dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bandung Smart City, Pakar Hukum: Masih Banyak yang akan Ditangkap

Sebelumnya, Budi Santika dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

“Kepada terdakwa, kami tuntut pidana selama 2 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar jaksa KPK Titto Jaelani.

Dalam tuntutannya, Budi Santika dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. JPU pun memberikan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan atas tuntutan tersebut.

Dalam kasus ini, Budi Santika didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,3 untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan. Uang haram itu secara bertahap diberikan langsung kepada mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved