Narapidana Penyuplai Makanan Keluarga Teroris di Lapas Sumedang Bebas, Dijemput Keluarga

Barkahadi Kusnandar, seorang narapidana kasus terorisme, bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat.

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Dok Lapas Kelas IIB Sumedang
Barkahadi Kusnandar (tengah), narapidana kasus terorisme, bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat, Selasa (19/3/2024) siang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Barkahadi Kusnandar, seorang narapidana kasus terorisme, kembali menjalani kehidupan bermasyarakat setelah bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Jawa Barat.

Dia telah bebas bersyarat dan dijemput keluarganya untuk kembali ke kampungnya di Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Selasa (19/3/2024) siang.

Sebelumnya, dia dipenjara di Rutan Cikeas, Bogor, lalu dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang.

Dia dipenjara karena pidana terorisme yang terindikasi terhubung dengan Jemaah Ansoru Daulah (JAD).

Di Lapas Sumedang, ia menjalani empat bulan hukuman penjara.

"Benar, hari ini Barkahadi Kusnandar telah bebas karena memperoleh remisi tiga bulan," kata Kepala Lapas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Selasa sore.

Ratri mengatakan, Barkahadi bebas setelah memperoleh remisi.

Menurutnya, Barkahadi adalah napiter yang didakwa tiga tahun penjara karena terlibat aksi terorisme pada tahun 2021.

"Dia bendahara, dia adalah penyuplai makanan untuk keluarga-keluarga teroris. Di bukan perakit dan bukan pelaku pengeboman," katanya.

Di Lapas Kelas II B Sumedang, kata Ratri, Barkahadi merupakan narapidana teroris terakhir.

"Dia napiter terakhir di Lapas Sumedang, tidak ada lagi," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved