Masih Ingat Kasus Ferdi Sambo? Ternyata Ada yang Masih Dipersidangkan, Terkait Gugatan Perdata

Masih ingat dengan kasus Ferdy Sambo. Selain pidana, ternyata ada juga gugatan perdata yang dilayangkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang gugatan keluarga Brigadir J melawan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus Ferdy Sambo. Selain pidana, ternyata ada juga gugatan perdata yang dilayangkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J merupakan ajudan yang meninggal dalam aksi pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat brigjen merupakan Kadiv Propam Polri.

Kini, gugatan perdata telah masuk tahap mediasi.

Hal ini diputuskan Hakim Ketua Hendra Yuristiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024).

"Jadi karena para pihak telah diperiksa bersama-sama dan kita anggap lengkap sehingga proses kita lanjutkan dengan proses mediasi," kata Hendra dalam sidang.

Adapun tergugat lain adalah para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan pada Brigadir J? Keluarga Korban Kini Gugat Perdata Ferdy Sambo dkk Rp 7,5 M

Selain itu, gugatan diajukan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang perdana hari ini, perwakilan semua tergugat hadir kecuali pihak pemerintah yakni Presiden RI.

Namun, hakim menyatakan hasil sidang harus dipatuhi seluruh pihak baik tergugat maupun penggugat.

"Karena ini sifatnya turut menggugat ya dan sifatnya tunduk dan patuh terhadap putusan," kata Hendra.

Hakim lantas menjelaskan dalam tahapan mediasi nanti akan dipimpin oleh mediator.

Kemudian, Hakim Sri Wahyuni Batubara bakal menjadi mediator dalam kasus ini.

Hendra juga menambahkan bahwa mediasi akan berproses selama 30 hari ke depan.

"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yang akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo, Jenderal Terpidana Pembunuhan Tak Pernah Tidur di Sel? Kalapas: di Paviliun Saroso

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved