Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024, Termasuk Pekerja Harian Lepas, Cair H-7 Lebaran

Berikut ini daftar resmi kelompok pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Tribunnews.com
Ilustrasi---Uang THR 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar resmi kelompok pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh, Senin (18/3/2024).

Adapun pemberian THR bagi pekerja ini diatur dalam Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Komponen, Penerima dan Besarannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga mengatakan, pemberian THR ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dikutip dari laman Kemenaker.

Pekerja atau buruh yang berhak dapat THR 2024

Dilansir dari Kompas.com, dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 disebutkan ada beberapa kriteria atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024 ini. Berikut daftarnya:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.

Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Baca juga: Syarat & Cara Daftar Mudik Gratis Pemkot Bandung Lebaran 2024, Langsung Datang ke Terminal Cicaheum

Pekerja harian lepas dapat THR

Kemenaker mengatur, pekerja lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved