Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Komponen, Penerima dan Besarannya

Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.

Tribunnews.com
Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN/

Aturan THR dan gaji ke-13 ASN itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 PNS/ASN hingga Karyawan Swasta, Lengkap dengan Besarannya

Kemudian dalam aturan tersebut, pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.

Sementara untuk gaji ke-13, pembayaranya paling cepat diberikan pada Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa PNS dan TNI-olri tahun ini akan mendapatkan IDul Fitri secara penuh atau 100 persen.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, ada 4 kelompok 4 penerima THR dan gaji ke-13, berikut rinciannya:

1. ASN

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan.

Masing-masing akan mendapat THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang berbeda.

Komponen THR dan gaji ke-13 2024

Mengacu pada Pasal 6 PP No 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved