Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024, Termasuk Pekerja Harian Lepas, Cair H-7 Lebaran
Berikut ini daftar resmi kelompok pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Posko THR
Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.
Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh.
SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online.
Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Harta Mantan Mawenaker Melonjak Drastis Hanya Dalam Tiga Tahun, dari Rp 4 M Jadi Rp 17 M |
![]() |
---|
Awas Penipuan, Beredar Link Cek BSU Tanpa NIK di Media Sosial, Pilih Link Periksa Resmi |
![]() |
---|
Kantornya Digeledah KPK, Kemenaker Sebut Itu Kasus Lama |
![]() |
---|
BREAKING NEWS KPK Sedang Geledah Kantor Kemenaker, Terkait Kasus Apa? |
![]() |
---|
Sosok Reni Driver Ojol di Sukabumi yang Adang Mobil Dedi Mulyadi, Curhat soal THR Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.