Daftar Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024, Termasuk Pekerja Harian Lepas, Cair H-7 Lebaran

Berikut ini daftar resmi kelompok pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

Tribunnews.com
Ilustrasi---Uang THR 

Posko THR

Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.

Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online.

Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved