Berita Viral

Sosok AKO Kades di Kupang Ingkar Janji Nikahi Pacar yang Sudah Melahirkan, Kini Didenda Rp 50 Juta

Inilah sosok AKO, kepala desa di Kupang yang ingkar janji menikahi sang kekasih yang sudah melahirkan.

Shutterstock via Kompas.com
ilustrasi hamil 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok AKO, kepala desa di Kupang yang ingkar janji menikahi sang kekasih yang sudah melahirkan.

Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis seorang kepala desa berinisial AKO sebsar Rp 50 juta usai ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).

AKO merupakan kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Viral 2 Waria Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Sahur on The Road di Makassar, Begini Penjelasan Polisi

AKO disebut tidak mau bertanggungjawab setela menghamili kekasihnya tersebut.

Bahkan kini MT telah melahirkan bayi perempuan yang sudah berusia 2 tahun lebih.

Padahal AKO telah berjanji akan menikahi korban sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.

Karena ingkar janji tersebut, AKO pun didenda Rp 50 juta.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, dikutip dari Kompas.com.

Jeremia mengatakan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Kasus itu pun mulai sidiangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi.

Akan tetapi, pada saat itu AKO tidak hadir.

Kemudian ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," ungkapnya.

Ketika mediasi, AKO mengaku bersalah dan bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

AKO juga bersedia membiayai anak dengan rincia sebelum masuk sekolah dasar, dibayar RP 500.000.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved