Antam Berharap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Putusan Bakal Dibacakan Senin 18 Maret 2024

Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kasus yang melibatkan Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya

|
Editor: Ichsan
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Antam Berharap Hakim Tolak Praperadilan Budi Said, Putusan Bakal Dibacakan Senin 18 Maret 2024. Budi Said saat digiring jaksa. 

TRIBUNJABAR.ID - Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kasus yang melibatkan Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya yang didakwa telah merugikan PT Aneka Tambang (ANTM) dan negara. Putusan perkara praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel akan dibacakan pada hari Senin 18 Maret 2024.

Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, salah satu kuasa hukum dari ANTAM berharap bahwa putusan ini dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Said.

"Dari perspektif hukum, kami percaya bahwa tidak terdapat dasar yang memadai bagi Majelis Hakim untuk menyetujui permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Budi Said. Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penyidikan terhadap Budi Said telah sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada KUHAP. Kami berharap agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," kata Fernandes Raja Saor, dalam rilisnya, Minggu, 17 Maret 2024.

Fernandez menegaskan ada beberapa alasan kenapa majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam penyidikan perkara Budi Said telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan menyatakan bahwa semua upaya paksa dalam penyidikan terhadap Budi Said, seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Selain itu kata dia, pokok permohonan Budi Said yang menyatakan bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK), dianggap tidak jelas, karena pokok permohonan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan merupakan objek pra peradilan.

"Alasan lain bahwa Petitum yang diajukan oleh Budi Said dianggap tidak jelas dan tidak berdasar. Jadi Kejaksaan memutuskan untuk menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang didasarkan pada dua alat bukti, seperti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP adalah salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengkonfirmasi adanya kerugian negara," katanya. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved