Turis WNA Rusia Bikin Onar saat Ibadah Nyepi di Bali, Kini Ditahan dan Terancam Dideportasi
Turis ini dianggap mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan ibadah Nyepi. WNA asal Rusia ini pun terancam dideportasi akibat kelakuannya
TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) membuat onar saat pelaksanaan ibadah Nyepi di Bali.
WNA asal Rusia ini pun terancam dideportasi akibat kelakuannya.
WNA Rusia tersebut berinisial MB (51).
MB berbuat onar di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (11/3/2024).
Turis ini dianggap mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan ibadah Nyepi.
Baca juga: Nasib Atiqah Hasiholan, Dibanjiri Kritik karena Aktivis Ratna Sarumpaet Cari ATM di Bali Saat Nyepi
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Imigrasi mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk memeriksa dokumen perjalan WNA tersebut.
Dalam catatan Imigrasi, MB masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 Oktober 2023. Dia mengantongi Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 10 November 2023.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan (MB) sudah overstay (menetap melebihi batas waktu tinggal) lebih dari 60 hari," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/3/2024).
Atas temuan tersebut, pihak Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan MB kepada petugas Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan keimigrasian.
Saat ini, turis perempuan itu telah didetensi atau ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
"Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait," katanya.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan," tegas Suhendra.
Seperti diketahui, WNA yang overstay dapat dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Belasan Pelajar Ikut Demo di Sumedang Sambil Minum Arak Bali, Beli Pakai Uang Jajan dari Orang Tua |
![]() |
---|
Naik Bus Damri ke Bali: Waktu Terbaik Berkunjung, Tempat Wisata, dan Tips Transportasi |
![]() |
---|
Bali Menyala! 13 Ribu Peserta dari 52 Negara Ramaikan Maybank Marathon 2025 |
![]() |
---|
Forum BPPA Bali 2025: Antusiasme Peserta Terserap di Booth PrimGas |
![]() |
---|
Wujud Kredibilitas, Terpercaya dan Akuntablitas Publik, Dompet Dhuafa Raih Top Brand Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.