Turis WNA Rusia Bikin Onar saat Ibadah Nyepi di Bali, Kini Ditahan dan Terancam Dideportasi
Turis ini dianggap mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan ibadah Nyepi. WNA asal Rusia ini pun terancam dideportasi akibat kelakuannya
Editor:
Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali
MB (51), perempuan warga negara Rusia saat diamankan aparat kepolisian dan pecalang (petugas keamanan desa adat) lantaran dianggap menganggu ketertiban umum saat pelaksanaan ibadah Nyepi pada Senin (11/3/2024).
Selain itu, Imigrasi juga dapat menindak WNA pembuat onar sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Onar Saat Nyepi, WN Rusia Terancam Dideportasi dari Bali"
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Belasan Pelajar Ikut Demo di Sumedang Sambil Minum Arak Bali, Beli Pakai Uang Jajan dari Orang Tua |
![]() |
---|
Naik Bus Damri ke Bali: Waktu Terbaik Berkunjung, Tempat Wisata, dan Tips Transportasi |
![]() |
---|
Bali Menyala! 13 Ribu Peserta dari 52 Negara Ramaikan Maybank Marathon 2025 |
![]() |
---|
Forum BPPA Bali 2025: Antusiasme Peserta Terserap di Booth PrimGas |
![]() |
---|
Wujud Kredibilitas, Terpercaya dan Akuntablitas Publik, Dompet Dhuafa Raih Top Brand Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.