Turis WNA Rusia Bikin Onar saat Ibadah Nyepi di Bali, Kini Ditahan dan Terancam Dideportasi

Turis ini dianggap mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan ibadah Nyepi. WNA asal Rusia ini pun terancam dideportasi akibat kelakuannya

Istimewa/ Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali
MB (51), perempuan warga negara Rusia saat diamankan aparat kepolisian dan pecalang (petugas keamanan desa adat) lantaran dianggap menganggu ketertiban umum saat pelaksanaan ibadah Nyepi pada Senin (11/3/2024). 

Selain itu, Imigrasi juga dapat menindak WNA pembuat onar sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi, "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan." (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Onar Saat Nyepi, WN Rusia Terancam Dideportasi dari Bali"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved