Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 dan Gaji ke-13 ASN, Lengkap Komponen, Penerima dan Besarannya
Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN/
Aturan THR dan gaji ke-13 ASN itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 PNS/ASN hingga Karyawan Swasta, Lengkap dengan Besarannya
Kemudian dalam aturan tersebut, pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.
Sementara untuk gaji ke-13, pembayaranya paling cepat diberikan pada Juni 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa PNS dan TNI-olri tahun ini akan mendapatkan IDul Fitri secara penuh atau 100 persen.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, ada 4 kelompok 4 penerima THR dan gaji ke-13, berikut rinciannya:
1. ASN
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.
Masing-masing akan mendapat THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang berbeda.
Komponen THR dan gaji ke-13 2024
Mengacu pada Pasal 6 PP No 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
THR dan gaji ke-13 ini ditujukan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut komponen THR dan gaji ke-13:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Baca juga: ASN di Bandung Barat Kelimpungan, Tunjangan Kinerja Belum Cair, padahal Gaji ke-13 Sudah Turun
2. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
THIR dan gaji ke-13 ini diberikan bagi PNS dan PPPK.
Berikut komponennya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
3. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja.
Ilustrasi--- Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran THR 2023 untuk ASN dan gaji ke-13. Pencairan THR akan diberikan pada H-10 Idulfitri (Tribunnews.com)
4. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
THR ini diberikan bagi calon PNS dengan komponen sebagai berikut:
- 80 persen dari gaji pokok
- PNS Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. THR dan gaji ke-13 pensiunan
THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada penerima pensiunan dengan komponen sebagai berikut:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan Tambahan penghasilan.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Salah satu komponen THR dan gaji ke-13 pada 2024 adalah gaji pokok yang diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Kabar Baik untuk ASN di Pangandaran, Bupati Janji Gaji ke-13 Akan Cair Awal Juli 2025 |
![]() |
---|
Cara Cek Gaji ke-13 Sudah Masuk Rekening atau Belum Lewat HP, Cair Mulai Juni 2025 |
![]() |
---|
Intip Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Bersamaan dengan ASN, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2025 Lengkap Besarannya, Pensiunan Siap-siap Cek Rekening |
![]() |
---|
CEK Rekening! THR untuk ASN serta TNI/Polri Hari Ini Cair, Ini Rincian Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.