Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 PNS/ASN hingga Karyawan Swasta, Lengkap dengan Besarannya

Inilah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri hingga karyawan swasta.

|
Pixabay.com
Ilustrasi uang THR 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri hingga karyawan swasta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR untuk PNS, TNI, Polri akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Bendahara Negara tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: "Berita Baik, Ya," Kata Sri Mulyani Soal PNS Bakal Terima THR 100 Persen, Ini Tanggal Cairnya

Sementara itu pencairan THR antara PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta berbeda.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/111/2023.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasannya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Bob mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Pembayaran tergantung PKB perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, kini pihaknya sedang menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.

Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Besaran THR

Pemerintah melalui Kementerian Keungan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatu sipil negara (ASN).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata belum bisa membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima oleh ASN.

Ia tidak memastikan, apakah ASN akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang sama seperti tahun lalu, yakni gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, atau kembali seperti sebelum pandemi Covid-19, yakni dengan tunjangan kinerja 100 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Dipanggil Jokowi Bahas Persiapan THR dan Gaji 13 ASN Bakal Cair H-10 Lebaran

"Besarannya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan pak presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved