Mulai Hari Ini Tarif Tol MBZ dan Tol Japek NAIK, Ini Daftar Terbaru Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2024

Kalo naiknnya sampai 7 ribu rupiah saya merasa keberatan pak, kalo 2 ribu masih dimaklumi.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Kompas.com/Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated II. Tarif tol Japek dan Tol MBZ naik mulai 9 Maret 2024. Ini daftar tarif Tol Japek terbaru 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Rencana kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Sabtu (9/3/2024) dikeluhkan oleh para warga terutama awak angkutan umum. 

Mereka merasa keberatan dengan kenaikan tarif yang cukup tinggi.

"Kalo naiknya sampai 7 ribu rupiah saya merasa keberatan pak, kalo 2 ribu masih dimaklumi."

"Sekarang sewa (penumpang) aja sepi, ditambah tarif tol naik," ujar Aris (48), sopir Elf jurusan Purwakarta-Bekasi ditemui Tribunjabar.id di pintu masuk Gerbang Tol Cikampek, Jumat (8/3/2024).

Aris menjelaskan, ia setiap hari bisa tiga kali pulang-pergi melintas jalan tol Cikampek.

Jika tarif naik, maka ia berencana untuk menambah biaya operasional dan mengurangi biaya makan.

"Sekarang saya bisa tiga kali PP, 7 ribu di kali 6, 42 ribu rupiah setiap hari bertambah biaya operasional, itu akan berdampak pada pendapatan atau biaya makan," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Maman (44).

Ia yang merupakan sopir bus jurusan Majengka-Cikarang itu mengaku keberatan dengan kenaikan tarif karena akan berpengaruh pada kenaikan tarif angkutan (ongkos).

"Ya mudah-mudahan masyarakat bisa terima kalo misalkan ongkos juga ikut naik. Tapi sekarang belum ada instruksi naik dari perusahaan. Kita tunggu dari pemerintah juga," ungkap Maman.

Kenaikan tarif ini tidak dibarengi dengan fasilitas  jalan yang yang dianggap ada kekurangan.

Para awak menyebutkan jika disepanjang jalur tol Cikampek masih terdapat jalan berlubang dimana kerap terjadi kemacetan.

"Masih banyak lubang, tidak terlalu bagus, harapannya kalo tarif tol naik harusnya jalan tol engga macet, jalan bagus," tegasnya.

Diketahui, besaran kenaikan tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Kendaraan Golongan I naik menjadi Rp 27.000, yang semula Rp 20.000. Kendaraan Golongan II dan III naik menjadi Rp 40.500, yang semula Rp 30.000.

Dan kendaraan Golongan IV dan V naik menjadi Rp 54.000, yang semula Rp 40.000.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.(*)

Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2024

1. Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur

- Golongan I naik dari Rp 4.000 menjadi Rp5.500
 
- Golongan II naik dari Rp 6.000 menjadi Rp8.000
 
- Golongan III naik dari Rp 6.000 menjadi Rp8.000
 
- Golongan IV naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 000
 
- Golongan V naik dari Rp 8.000 menjadi Rp11 000

2. Jakarta IC-Cikunir, Jakarta IC-Bekasi Barat, Jakarta IC-Bekasi Timur, Jakarta IC-Tambun, Jakarta IC-Cibitung, Jakarta IC-Cikarang Barat

- Golongan 1 naik dari Rp 7.000 menjadi Rp9.500
 
- Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 000
 
- Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 000
 
- Golongan IV naik dari Rp14. 000 menjadi Rp19 000
 
- Golongan V naik dari Rp14. 000 menjadi Rp19 000
 
3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

- Golongan I naik dari Rp 12.500 menjadi Rp16.500
 
- Golongan II naik dari Rp 18. 000 menjadi Rp24.500
 
- Golongan III naik dari Rp 18.000 menjadi Rp24.500
 
- Golongan IV naik dari Rp 24 000 menjadi Rp32.500
 
- Golongan V naik dari Rp24 000 menjadi Rp32.500
 
4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC- Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

- Golongan I naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 27 000
 
- Golongan II naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.500
 
- Golongan III naik dari Rp30 000 menjadi Rp 40.500
 
- Golongan IV naik dari Rp40 000 menjadi Rp 54.000
 
- Golongan V naik dari Rp40 000 menjadi Rp 54. 000.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved