Mengapa 7 Orang PPLP Kuala Lumpur Tak Ditahan Polisi Meski Terbukti Mark Up DPT?
tujuh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya tersebut tidak ditahan pihak kepolisian.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka atas kasus penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT).
Meski begitu, tujuh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya tersebut tidak ditahan pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut alasan tidak dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Dalam kasus ini, berkas perkara ketujuh tersangka juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Sehingga, penyidik Bareskrim Polri akan menjalankan kewajiban selanjutnya yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk segera disidang.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Jumat (8/3/2024) besok.
"Iya sdh P-21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
Ada Lobi-Lobi Partai Politik
Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.
Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.
“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” ucapnya.
Awalnya, kata Djuhandani, diterbitkannya berita acara (BA) dengan nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan Jumlah 491.152 pemilih.
Setelah itu, diterbitkan BA kembali nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 442.526 pemilih.
Lalu, diterbitkan BA kembali nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.
Dari penyelidikan yang ada, hasil penyusunan jumlah DPT tersebut tidak sesuai dengan faktanya.
Setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.
“Yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” ungkapnya
Djuhandani menyebut ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan loby-loby perwakilan Partai Politik.
“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya
“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik,” sambungnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
KPU Kabupaten Sukabumi Bantah Isu Penggelembungan Suara di Pilkada 2024, Tunggu Hasil Putusan Sela |
![]() |
---|
KPU dan Bawaslu Garut Dilaporkan ke Bawaslu Jabar Atas Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
'Salah Tulis' Eks Hakim MK Beber Modus Penggelembungan Suara oleh Oknum Penyelenggara |
![]() |
---|
Soal Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Dedi Mulyadi : Itu Terjadi di Pileg, Bukan di Pilpres |
![]() |
---|
Putusan Bawaslu Ada Bukti Pemindahan Suara Caleg PDIP Dapil II, KPU Kota Sukabumi Lakukan Perbaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.