Pemilu 2024

Putusan Bawaslu Ada Bukti Pemindahan Suara Caleg PDIP Dapil II, KPU Kota Sukabumi Lakukan Perbaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah melakukan perbaikan atas adanya pemindahan suara caleg PDIP di dapil II Kota Sukabumi di Pleno tingkat

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Rapatc digelar KPU Kota Sukabumi, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah melakukan perbaikan atas adanya pemindahan suara caleg PDIP di dapil II Kota Sukabumi di Pleno tingkat kota.

Sebagaimana ketahui sebelumnya, salah satu caleg PDIP Dapil DPRD Rojab Asy'ari melaporkan dugaan adanya pemindahan suara di TPS Cibeureum dan Baros.

Berdasarkan hasil persidangan dan putusan Bawaslu Kota Sukabumi terbukti adanya terdapat pemindahan suara, Caleg PDIP dari Nomor urut 01 ke Caleg No urut 2, dan Kecamatan Baros Caleg PDIP dari Nomor urut 3 ke Caleg Nomor urut 2, sehingga memberikan rekomendasi perbaikan di tingkat pleno kota.

"Ya, karena sudah putusan sidang Bawaslu dan menjadi rekomendasi bagi kami, sehingga hal wajib ditindaklanjuti," ucap Ketua KPU Imam Sutrino kepada Tribujabar.id, Kamis (07/03/2023) dini hari tadi seusai Pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Sukabumi.

"Kita lakukan perbaiki dan sudah dituangkan dalam D Hasil pleno tingkat Kota Sukabumi," tutup Imam.

Baca juga: Kronologi Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi, Terima Uang Jutaan Rupiah buat Tambahan Suara Caleg

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, sebelum rekapitulasi Pleno untuk Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Baros dilakukan skorsing dan dibacakan putusannya, karena KPU harus menindaklanjuti putusan itu.

"Kemudian dibacakan ulang dan dimasukan di kejadian berdasarkan hasil putusan, sehingga tadi KPU membuka izin untuk dilakukan perbaikan dan dituanhkan D hasil," ucapnya.

Adapun hasil perbaikan rapat Pleno tingkat Kota, Rabu 6 Maret 2024, suara Caleg PDIP dari Nomor urut 01 ke Caleg No urut 2 Kecamatan Cibereum dan Baros sebagai berikut:

- Hasil perbaikan Caleg No.1 Eva Novitasari Sugandi di Kecamatan Cibeureum berjumlah 106 suara. Sementara Caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 1032 suara.

- Hasil perbaikan Caleg No.3 Beliher Situmorang di Kecamatan Baros berjumlah 716 suara dan sementara caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 145 suara.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sementara Pelapor Rojab Asy'ari Nomor Caleg urut 12, di Kecamatan Cibeureum 74 siara, Kecamatan Baros 64 suara, dan Kecamatan Lembursitu, 1.196 suara dengan jumlah keseluraha Dapil 1.334 suara. (*)

Baca juga: PDIP Walkout saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Sukabumi, Protes Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved