Mengapa 7 Orang PPLP Kuala Lumpur Tak Ditahan Polisi Meski Terbukti Mark Up DPT?

tujuh orang yang hingga kini belum diketahui identitasnya tersebut tidak ditahan pihak kepolisian.

Editor: Ravianto
doc. yvonne via Kompas.com
WNI membludak saat akan nyoblos di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi telah menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka atas kasus penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT). 

Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.

“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” ucapnya.

Awalnya, kata Djuhandani, diterbitkannya berita acara (BA) dengan nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan Jumlah 491.152 pemilih.

Setelah itu, diterbitkan BA kembali nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, dengan jumlah 442.526 pemilih.

Lalu, diterbitkan BA kembali nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258.

Dari penyelidikan yang ada, hasil penyusunan jumlah DPT tersebut tidak sesuai dengan faktanya. 

Setelah dipastikan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur.

“Yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur,” ungkapnya

Djuhandani menyebut ada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan loby-loby perwakilan Partai Politik.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya

“Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik,” sambungnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved