Berita Viral

Viral, Pria di Kulon Progo Ditangkap Gara-gara Curi Motor Milik Sendiri, Diambil dari Teman

Seorang pria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap karena mencuri motor milik sendiri.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jogja/Humas Polres Kulon Progo
Seorang pria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap karena mencuri motor milik sendiri. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap karena mencuri motor milik sendiri.

Kasus ini sejatinya sudah terungkap sejak akhir Februari lalu.

Tetapi, kasus pencurian motor ini baru beredar viral di media sosial baru-baru ini.

Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @folkshitt pada Selasa (5/2/2024).

"Lah gimane cerita! Pemuda ditangkap polisi karena curi motornya sendiri," tertulis dalam narasi unggahan tersebut.

Lantas seperti apa peristiwa sebenarnya?

Curi Motor yang Telah Digadai dari Teman

Dilansir dari TribunJogja, pria itu bernama ES (26), asal Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

Ia mencuri sepeda motor dari pria berinisial DS (27), asal Prubalingga, Jawa Tengah.

Baca juga: Pantai yang Viral di Medsos dan Terkotor Ke-4 di Indonesia Berubah Kinclong Berkat Dandim TNI AD

Kapolsek Kokap AKP Toha mengatakan, aksi pencurian dilakukan ES pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksinya dilakukan di sekitar Waduk Sermo, Hargowilis.

"Motor yang dicuri jenis Yamaha NMax dengan plat AB 2820 EP," ungkap Toha memberikan keterangannya pada Senin (26/02/2024).

Pada sore hari, DS menggunakan sepeda motor itu untuk pergi ke area pemancingan di Waduk Sermo.

Saat tiba di lokasi, DS memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan.

Bahkan, DS juga memasang kunci ganda pada sepeda motor tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved