Berita Viral

Viral, Pria di Kulon Progo Ditangkap Gara-gara Curi Motor Milik Sendiri, Diambil dari Teman

Seorang pria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap karena mencuri motor milik sendiri.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jogja/Humas Polres Kulon Progo
Seorang pria di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap karena mencuri motor milik sendiri. 

Tetapi, saat selesai memancing, DS mendapati motornya sudah raib.

DS juga sempat berupaya mencari sepeda motor itu, tetapi hasilnya nihil.

Tak kunjung menemukan motor itu, DS pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kokap.

"Berdasarkan hasil penelusuran, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku ES," jelas Toha.

Akhirnya, pihak kepolisian pun menangkap ES di rumah temannya yang berlokasi di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.

Sementara, sepeda motor yang dicuri itu berada di rumah warga yang berlokasi di Hargorejo, Kokap.

ES menitipkan sepeda motor itu dengan alasan rusak.

Menurut keterangan ES, rupanya motor tersebut miliknya sendiri yang sudah digadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah.

Baca juga: Viral Video Remaja di Bekasi Batal Tawuran Disebut Takut Hujan, Sudah Janjian Demi Konten Agar Keren

Motor itu digadaikan sekitar satu bulan sebelum kejadian dengan nilai sekitar Rp16,5 juta.

Namun ES rupanya ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.

Menurut Toha, motor itu berhasil dicuri karena ES masih memiliki kunci cadangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Motor yang sempat dicuri ES pun berhasil diamankan.

Termasuk motor dengan plat AB 3707 TL yang digunakannya saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan yang kini menjadi barang bukti.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor.

Warga diminta memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman saat ditinggalkan.

"Pastikan juga melakukan kunci ganda dan kunci stang pada kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan," kata Novi.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved