Sabtu, 16 Mei 2026

Soal Larangan Ubah Jadwal Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur, Begini Kata Pengamat Politik Unpar

Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung Kristian Widya Wicaksono menanggapi terkait pelarangan Mahkamah Konstitusi terhadap peru

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono menanggapi terkait pelarangan Mahkamah Konstitusi terhadap perubahan agenda Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mesti dilaksanakan tetap pada November, serta meminta calon legislatif terpilih untuk mundur ketika maju sebagai calon kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono menanggapi terkait pelarangan Mahkamah Konstitusi terhadap perubahan agenda Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mesti dilaksanakan tetap pada November, serta meminta calon legislatif terpilih untuk mundur ketika maju sebagai calon kepala daerah.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah merupakan kompetisi politik yang dapat memicu meningkatkan tensi ketegangan politik di antara kekuatan politik yang tengah bersaing.

Selain itu, Pilkada juga melibatkan massa pendukung para kontestan politik yang sudah pasti terpolarisasi ke dalam kubu-kubu politik yang berbeda.

"Bagaimana pun harus diakui bahwa para elit politik tidak dapat dengan mudah mengendalikan massa mereka sepenuhnya," ujar Kristian saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

"Artinya, ketegangan politik yang diakibatkan oleh kompetisi politik yang memicu terjadinya persaingan bahkan konflik gagasan di antara elit politik dapat memicu spiral konflik yang bersifat sentrifugal yang melibatkan para massa pendukung di akar rumput," ucapnya.

Baca juga: Gagal di Pemilu 2024 Aldi Taher Tak Kapok Tak Dapat Kursi DPR, Siap Maju Pilkada, Incar Jabatan Ini

"Pola konflik sentrifugal seperti ini bisa dilihat, misalnya dalam rekam situasi politik Indonesia pada masa demokrasi parlementer (1950-1959) dan pembelahan masyarakat di konflik Pilkada Jakarta 2017," katanya.

Ekses konflik, lanjutnya harus diantisipasi melalui cara mengkalkulasi kemungkinan resiko terutama dampak negatif terhadap stabilitas keamanan dan situasi ekonomi.

Keputusan MK yang melarang mundurnya jadwal pilkada, katanya, salah satu metode antisipasi agar tidak terjadi terlalu panjangnya waktu ketegangan politik di antara para kontestan politik yang dapat mengakibatkan meluasnya konflik ke tingkat massa pada akar rumput.

"Kami dapat mengedepankan prioritas yang lebih tinggi, yaitu kondisi stabilitas politik dan keamanan yang tetap kondusif serta aktivitas ekonomi yang dapat berjalan dengan lancar," katanya

Berikutnya, ketentuan MK terkait dengan keharusan anggota legislatif yang terpilih mundur jika akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, Kristian menyebut keputusan yang tepat, meski dia memberikan catatan bahwa semestinya keputusan ini sudah diberlakukan sejak pemilihan presiden (pilpres) sebelumnya.

"Mereka yang berkompetisi secara politik harus melepaskan embel-embel jabatan yang melekat pada diri mereka untuk menutup segala bentuk akses mereka terhadap kekuasaan," katanya.

"Hal ini akan membatasi kesempatan untuk memobilisasi sumberdaya kekuasaan untuk kepentingan elektoral mereka sendiri," ucap Kristian.

"Artinya, mereka yang berkompetisi di dalam pemilihan umum semestinya sadar bahwa politik bertujuan untuk mewujudkan kebaikan bersama sehingga untuk memegang kekuasaan mereka harus menempuh cara-cara yang bermartabat untuk menunjukan kemajuan peradaban politik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: MONCER! Perolehan Suara Partai Demokrat di Pemilu 2024, Kini Bisa Dapat 7 Kursi DPRD Kab Bandung

Kristian menegaskan harapannya kompetisi politik Indonesia semakin sehat di mana praktek berdemokrasi semakin adil, bisa dipertanggungjawabkan, dan terbuka, serta para politisi mampu menunjukkan perilaku politik yang pantas untuk menjadi warisan bagi generasi muda Indonesia yang akan menjadi pemegang estafet kepemimpinan politik di masa mendatang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved