Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Unggul di Indramayu, Saksi Capres 03 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU

Ketiga poin itu yang menjadi dasar saksi dari Paslon 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Indramayu.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfuf Md, Ibnu Khaldun saat menolak menandatangani hasil rekapitulasi PPWP di KPU Indramayu, Kamis (29/2/2024). 

Namun, kondisi tersebut ditegaskan Masykur, tidak akan mempengaruhi hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Indramayu yang baru saja diselesaikan oleh KPU.

Hasil Rekapitulasi tersebut saat ini sudah diserahkan ke KPU Jabar untuk selanjutnya akan menjadi materi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Tidak apa-apa, itu hak dari saksi. Ini tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi di Indramayu," ujar dia.

Masykur dalam hal ini menegaskan, penolakan penandatanganan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, hanya terjadi untuk PPWP saja.

Sedangkan untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, semua saksi menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

"Sekarang kita tinggal menunggu rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi yang kemungkinan digelar tanggal 8-10 Maret 2024," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved