Kisah Seorang Residivis di Cirebon: Ini Penyebab Kembali ke Dunia Narkoba setelah Bebas dari Penjara

Seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu-sabu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon yang kembali ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota 

Diinformasikan sebelumnya, aksi kejahatan narkotika kembali terungkap di Kota Cirebon.

Residivis kasus narkotika berinisial ST (42) baru saja ditangkap kembali oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

Warga Cirebon ini baru saja bebas dari Polresta Cirebon setelah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto, mengungkapkan bahwa ST merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Narkoba Gintung.

"ST ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 lalu di sebuah kos-kosan di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar Maruf saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (1/3/2024).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu atau seberat 39-40 gram dari pelaku.

Meskipun tidak memiliki pekerjaan tetap, ST memiliki jaringan yang cukup luas, tidak hanya di wilayah Cirebon tetapi juga di Kabupaten Cirebon dan Kuningan.

"Kita amankan pelaku karena bukan hanya mengedarkan di wilayah Cirebon saja, dia juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan," ucapnya.

ST merupakan pelaku pengedar sabu yang kedua kalinya ditangkap.

Dia mendapatkan barang haram ini atas arahan tertentu, lalu mengedarkannya kembali.

"ST ditangkap tanpa perlawanan di dalam kosannya. Dia merupakan orang asli Cirebon, sudah berkeluarga dengan tiga orang anak," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved