Kisah Seorang Residivis di Cirebon: Ini Penyebab Kembali ke Dunia Narkoba setelah Bebas dari Penjara
Seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu-sabu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu-sabu selama satu bulan terakhir.
ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapat pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba untuk menafkahi tiga anaknya.
"Saya keluar penjara tahun 2021, lalu saya cari kerjaan, tapi sampai 1,5 tahun tidak juga dapat."
"Akhirnya satu bulan terakhir saya kembali mengedarkan sabu-sabu lagi hingga akhirnya ditangkap tanggal 22 Februari 2024 kemarin," ujar ST saat diwawancarai dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).
ST mengatakan, saat kasus pertama, ia mengedarkan 3 gram sabu-sabu.
Saat itu ia ditangkap oleh jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
"Saya terpaksa kembali mengedarkan sabu-sabu karena faktor ekonomi. Saya harus menafkahi tiga anak saya."
"Selain itu, juga karena tidak dapat-dapat pekerjaan, jadi terpaksa mengedarkan lagi," ucapnya.
Perlakuan masyarakat sekitar yang mengucilkan ST karena statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya sulit mendapat pekerjaan.
"Saya menyesal, saya hanya berpesan kepada teman-teman yang berjuang di dalam (sel) untuk sabar dan tetap semangat."
"Saya ingin membahagiakan keluarga, tapi karena susah dapat uang, saya mainan (dagang) sabu lagi."
"Saya sudah banyak sampai tidak terhitung untuk mencari pekerjaan selama 1,5 tahun," jelas dia.
Kini, ST harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya tersebut.
ST dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diinformasikan sebelumnya, aksi kejahatan narkotika kembali terungkap di Kota Cirebon.
Residivis kasus narkotika berinisial ST (42) baru saja ditangkap kembali oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Warga Cirebon ini baru saja bebas dari Polresta Cirebon setelah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto, mengungkapkan bahwa ST merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Narkoba Gintung.
"ST ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 lalu di sebuah kos-kosan di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar Maruf saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (1/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu atau seberat 39-40 gram dari pelaku.
Meskipun tidak memiliki pekerjaan tetap, ST memiliki jaringan yang cukup luas, tidak hanya di wilayah Cirebon tetapi juga di Kabupaten Cirebon dan Kuningan.
"Kita amankan pelaku karena bukan hanya mengedarkan di wilayah Cirebon saja, dia juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan," ucapnya.
ST merupakan pelaku pengedar sabu yang kedua kalinya ditangkap.
Dia mendapatkan barang haram ini atas arahan tertentu, lalu mengedarkannya kembali.
"ST ditangkap tanpa perlawanan di dalam kosannya. Dia merupakan orang asli Cirebon, sudah berkeluarga dengan tiga orang anak," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Tati Supriati Irwan Tinjau Sentra Batik Trusmi Dan UPTD Kelautan di Cirebon |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Beri Tiga Catatan Krusial pada Raperwal Perubahan Retribusi Sampah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.