Kisah Seorang Residivis di Cirebon: Ini Penyebab Kembali ke Dunia Narkoba setelah Bebas dari Penjara

Seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu-sabu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu asal Cirebon yang kembali ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - ST (42), seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu asal Cirebon, kembali ditangkap oleh kepolisian setelah mengedarkan sabu-sabu selama satu bulan terakhir.

ST keluar dari penjara pada tahun 2021 dan mengaku kesulitan mendapat pekerjaan hingga akhirnya terpaksa kembali ke dunia narkoba untuk menafkahi tiga anaknya.

"Saya keluar penjara tahun 2021, lalu saya cari kerjaan, tapi sampai 1,5 tahun tidak juga dapat."

"Akhirnya satu bulan terakhir saya kembali mengedarkan sabu-sabu lagi hingga akhirnya ditangkap tanggal 22 Februari 2024 kemarin," ujar ST saat diwawancarai dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Cirebon Kota, Jumat (1/3/2024).

ST mengatakan, saat kasus pertama, ia mengedarkan 3 gram sabu-sabu.

Saat itu ia ditangkap oleh jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

"Saya terpaksa kembali mengedarkan sabu-sabu karena faktor ekonomi. Saya harus menafkahi tiga anak saya."

"Selain itu, juga karena tidak dapat-dapat pekerjaan, jadi terpaksa mengedarkan lagi," ucapnya.

Perlakuan masyarakat sekitar yang mengucilkan ST karena statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya sulit mendapat pekerjaan.

"Saya menyesal, saya hanya berpesan kepada teman-teman yang berjuang di dalam (sel) untuk sabar dan tetap semangat."

"Saya ingin membahagiakan keluarga, tapi karena susah dapat uang, saya mainan (dagang) sabu lagi."

"Saya sudah banyak sampai tidak terhitung untuk mencari pekerjaan selama 1,5 tahun," jelas dia.

Kini, ST harus kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya tersebut.

ST dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved