Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

Baru Bebas Murni pada 2027, Imam Nahrawi Wajib Lapor Selama 3 Tahun ke Bapas Bandung

Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi dikenai kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, selama tiga tahun lebih.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktafiansyah 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi dikenai kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, selama tiga tahun lebih.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktafiansyah, mengatakan, Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat dan pada hari ini telah kami bebaskan satu orang atas nama Pak Imam Nahrawi," ujar Medi di Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2024).

Menurut Medi, Imam Nahrawi sudah ditahan sejak 27 September 2019 dan baru akan mendapatkan bebas murni pada 5 Juli 2027.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Namun, setelah menjalani 2/3 hukumannya, Imam Nahrawi mengajukan pembebasan bersyarat.

"Selama pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Bandung, sampai 5 Juli 2027."

"Jadi, selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," katanya.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Imam Nahrawi harus tetap berkelakuan baik.

Sebab, jika terkena masalah pidana, maka status pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

Baca juga: Imam Nahrawi Memenuhi Syarat untuk Mendapat Pembebasan Bersyarat, Kata Kadivpas Kemenkumham Jabar

"Jadi, memang masih harus mengikuti peraturan yang ada. Artinya, sampai dengan tahun 2027 wajib berkelakuan baik, tidak boleh melakukan tindakan pidana apa pun yang dinyatakan bersalah."

"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka program pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut dan yang bersangkutan wajib menjalani pidana sampai dengan selesai," ucapnya.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, menambahkan, selama menjalani pembebasan bersyarat Imam Nahrawi wajib lapor ke Bapas setiap satu bulan satu kali.

"Laporan langsung datang ke Bapas. Jika berhalangan karena sakit, bisa dilakukan secara online," ujar Kusnali.

Selain itu, Imam Nahrawi pun hanya diizinkan bepergian ke luar negeri untuk tiga keperluan saja, yakni Ibadah umrah atau haji, berobat, dan dalam urusan kemanusiaan seperti bagi waris atau menikahkan anak.

"Untuk kegiatan ibadah bisa, diizinkan dengan izin dari direktorat," katanya. (nazmi abdurrahman)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved